Kasus Cyberbullying di Indonesia: Tantangan dan Solusi yang Perlu Diketahui
Perundungan atau bullying tak hanya kerap kita jumpai di dunia nyata. Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi di era digital, perundungan juga merambah dunia maya dalam bentuk cyberbullying.
Cyberbullying ini menjadi fenomena baru, terutama dikalangan anak-anak berusia remaja. Cyberbullying lebih kejam dibandingkan bullying karena meninggalkan jejak digital seperti foto, video, dan tulisan. Dampak cyberbullying juga tergolong dahsyat karena mampu mengguncang psikologis seseorang.
Bentuk kejahatan ini bermula dari perilaku merendahkan martabat dan mengintimidasi orang lain melalui dunia maya. Tujuannya, agar target mengalami gangguan psikis. Model bullying terbaru ini justru lebih berbahaya karena dapat dilakukan siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.
Akhir 2018, aktris Ussy Sulistiawati melaporkan beberapa pengguna media sosial Instagram atas tindakan mereka yang menghina fisik anak-anaknya.
Yang menarik dari kasus tersebut adalah Ussy melaporkan para pelaku dengan delik pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik (ITE) bukan dengan delik cyberbullying yang terdapat dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang mengganti sebagian substansi UU ITE yang lama.
Peristiwa cyberbullying kini semakin sering terjadi seiring dengan derasnya arus informasi melalui media sosial.
Data kasus cyberbullying di Indonesia secara menyeluruh sulit ditemukan. Namun, data dari Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa setidaknya ada 25 kasus cyberbullying dilaporkan setiap harinya. Selain itu data tahun 2018 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan jumlah angka anak korban bullying mencapai 22,4%. Tingginya angka tersebut dipicu oleh tingginya konsumsi internet pada anak-anak.
Padahal perilaku cyberbullying bisa berdampak fatal. Bahkan ada potensi upaya bunuh diri oleh si korban, bila tidak bisa mengatasi trauma atas cyberbullying.
Dengan semakin maraknya kasus cyberbullying, kita semua harus lebih peduli dan bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan hanya jadi penonton atau korban, tapi mari kita sama-sama mencegah dan melaporkan perundungan digital. Dunia maya seharusnya menjadi tempat yang aman dan menyenangkan untuk semua orang, tanpa takut dihina atau direndahkan. Jadi, mari kita bersama-sama menjaga agar dunia maya tetap positif dan bebas dari perundungan.

SANGAT MENARIK UNTUK DI BACA
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusmantap informasi lengkap
BalasHapusKURANG LENGKAP INI
Hapusbully sangat tidak patut di contoh
BalasHapusbagus cuman penjelasan nya kurang detail
BalasHapus